Namun, pasal tersebut bukanlah soal Jokowi, melainkan tentang bagaimana melindungi kehormatan, harkat, dan martabat presiden beserta wakilnya sebagai pimpinan suatu negara.
Baca Selengkapnya di Sini:
Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina
(Arief Setyadi )