JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirup obat hingga ke akar permasalahannya. Bukan sekadar perlindungan kesehatan masyarakat, namun upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.
"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) produk sirup obat tidak mengandung 4 (empat) pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol)," ujar Kepala BPOM Penny L Lukito saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Sehingga tidak mengandung cemaran ED/DEG dan aman untuk diedarkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Gugatan Hukum soal Obat Sirup ke PTUN, BPOM: Salah Sekali!
Berikut daftar 168 obat sirup yang aman digunakan:


