Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah! UT Jadi PTN BH, SK Ditandatangani Presiden Jokowi

Imam Rachmawan , Jurnalis-Minggu, 20 November 2022 |09:32 WIB
Sah! UT Jadi PTN BH, SK Ditandatangani Presiden Jokowi
Foto: dok Universitas Terbuka
A
A
A

JAKARTA - Pada tanggal 20 Oktober 2022, Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Dengan turunnya PP ini, maka UT telah sah menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN BH).

Perjalanan yang dilalui UT tentu tidak sepanjang penantian perguruan tinggi Iain. UT di usia produktif yaitu 38 tahun, termasuk usia yang muda telah mencapai perguruan tinggi PTN BH. Ini merupakan suatu prestasi bagi UT.

BACA JUGA:Universitas Terbuka Resmi Menjadi Kampus PTN Berbadan Hukum

Beralihnya UT yang dulunya adalah perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menjadi berbadan hukum tidak berjalan sendiri. UT bersama-sama dengan 4 (empat) PTN Iain diantaranya yaitu Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kelimanya pun serentak menerima pengesahan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Rl.

Rektor UT, Prof. Ojat Darojat M.Bus. Ph.D. menyambut gembira dan mengucap syukur atas ditandatanganinya PP No. 39 Tahun 2022 ini. Rektor UT, Prof. Ojat Darojat M.Bus Ph.D., mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh untuk UT. UT berkomitmen agar dapat memenuhi harapan pemerintah, masyarakat, dan bangsa untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikannya menjadi Iebih baik demi kemajuan pendidikan Indonesia.

(Fitria Dwi Astuti )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement