Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nikita Mirzani Ajukan Keberatan Tiga Pasal Alternatif, Apa Isinya?

Selvianus , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |11:34 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Keberatan Tiga Pasal Alternatif, Apa Isinya?
Nikita Mirzani. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA  - Nikita Mirzani mengajukan keberatan atau eksepsi terkait tiga pasal alternatif yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya. Sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada hari ini, Senin (21/11/2022).

Adapun tiga pasal tersebut pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE berisi larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu Pasal 311 KUHP berisi barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca juga:  Tanpa Diborgol saat di PN Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan

Berdasarkan surat edaran dari Pengadilan Negeri Serang, Banten diterima MNC Portal, Senin (21/11/2022). Dalam surat itu berbunyi, sidang kali ini bakal membacakan penunjukan Majelis Hakim, serta surat pelimpahan Kejaksaan. 

Sementara untuk agendanya, pihak Pengadilan Negeri Serang Banten, menjelaskan untuk sidang kali ini bakal digelar sekitar Pukul 09.00 WIB pagi. Dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

"Menentukan sidang pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 09.00 WIB dengan acara eksepsi/keberatan dari Terdakwa," terangnya.  

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti," lanjut surat tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement