"Tersangka langsung dibawa oleh tim babungan menuju Polres Empat lawang untuk diamankan," katanya, Kamis (24/11/2022).
Saat ditanyai penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka dikenakan kasus Tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016," bebernya.
(Angkasa Yudhistira)