"Tersangka langsung dibawa oleh tim babungan menuju Polres Empat lawang untuk diamankan," katanya, Kamis (24/11/2022).
Saat ditanyai penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka dikenakan kasus Tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016," bebernya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.