Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham Bilang Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus dari UU ITE

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |19:56 WIB
Wamenkumham Bilang Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus dari UU ITE
Ilustrasi (Foto : Istimewa)
A
A
A

Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan draf RKHUP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM). DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.

"Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR," kata Eddy.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement