"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Mantrijeron," ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya. Alhasil petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berada di rumahnya.
Petugas lalu menangkap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya. Sedangkan sepeda motor telah digadaikan di beberapa tempat di Bantul.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mantrijeron Yogya. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus penipuan ini guna mengungkap perkara selain di wilayah Mantrijeron.
(Erha Aprili Ramadhoni)