"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di biro paminal iru jam berapa terkait surat menyurat," sambungnya.
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa pun angkat bicara setelah terjadi perdebatan tersebut.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan pukul 07.00 WIB sampai jam 3 (sore)," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.