TANGGAMUS - Seorang pria (27) berinisial AS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting, Tanggamus, Kamis (1/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan ibu korban HN (13), yaitu DR (39).
“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Kejadian bermula saat ibu korban diberitahu oleh saksi soal foto NH yang masih duduk di kelas 2 SMP dengan pakaian terbuka.
Ibu korban kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya. Korban mengakui foto tersebut adalah dirinya. Ia juga mengakui telah 2 dicabuli tersangka.
“Menurut korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan dirumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus," tuturnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)