Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KUHP Baru, Terpidana Mati Lolos dari Regu Tembak Jika Berbuat Baik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |14:34 WIB
KUHP Baru, Terpidana Mati Lolos dari Regu Tembak Jika Berbuat Baik
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

Adapun tindak pidana yang mendapatkan ancaman hukuman mati diantaranya adalah, makar Pasal 191, berkhianat kepada negara saat perang, pembunuhan berencana Pasal 459, tindak pidana terorisme Pasal 600.

Kemudian, tindak pidana narkotika Pasal 610 dan tindak pidana berat terhadap HAM Pasal 598.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement