Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lima Prajurit Tersangka Mutilasi Timika Pekan Depan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |22:30 WIB
Sidang Lima Prajurit Tersangka Mutilasi Timika Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

PAPUA - Kepala Oditur Militer Jayapura Kol CHK Yunus Ginting mengatakan sidang lima prajurit tersangka kasus mutilasi di Timika, Papua Tengah akan disidangkan Senin 12 Desember 2022.

Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura.

Dia membenarkan berkas kelima tersangka sudah siap untuk disidangkan, karena dijadikan dalam satu berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura," kata Kol Yunus Ginting dilansir Antara, Rabu (7/12/2022).

Lima prajurit tersangka kasus mutilasi itu adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.

Baca juga: Mayor TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Papua, Komnas HAM Gelar Pengadilan Koneksitas

Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika melibatkan enam prajurit, namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Empat korban kasus mutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, diduga karena faktor ekonomi.

Baca juga: Selidiki Kasus Mutilasi Warga, Komnas HAM Kirim Komisioner ke Papua

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.

Empat warga sipil yang menjadi tersangka kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

 

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement