OKI - SA (37), warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun
Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali.
"Dalam melancarkan aksinya, SA selalu memanfaatkan situasi rumah ketika istrinya sedang tertidur. Tersangka mengaku telah melakukan aksi mesumnya itu sebanyak tiga kali," ujar Iptu Nasron, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskan Nasron, terungkapnya kasus tersebut bermula saat tersangka yang merupakan seorang petani tersebut dipergoki istrinya yang juga ibu korban saat melancarkan aksinya.
Baca juga: Perwira Paspampres Perkosa Prajurit TNI AD, Danpaspampres: Sudah Kami Tahan!
"Saat korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba tersangka mendekati korban sambil melepas celana korban (lalu memperkosa korban). Aksi mesum tersangka kemudian diketahui oleh ibu korban yang sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma. Namun, korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat tersangka yang telah berlangsung sebanyak tiga kali.
"Saat ini SA telah diamankan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)