"Persoalan ini tengah diselesaikan dengan jalur musyawarah bersama aparat desa, tokoh agama, masyarakat dan termasuk warga yang ikut terlibat aliran itu," kata Iptu Suhaili, Kamis (8/12/2022).
Pihak aparat desa sudah meminta Si dan suami untuk menghentikan kegiatan itu. Suhaili menuturkan berbagai bukti ajaran yang menyimpang belum ditemukan, namun pihaknya tetap melakukan pemantauan.
"Mereka akan diminta untuk membuat pernyataan diatas kertas untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menghentikan kegiatan itu dengan disaksikan sejumlah pihak mulai dari unsur aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat," ujar Kasat Intelkam.
(Khafid Mardiyansyah)