JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti bebasnya terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Komnas HAM turut memberikan rekomendasi usai adanya vonis tersebut. Salah satunya, agar Jaksa Agung secara cepat memproses secara cepat terhadap pelaku.
"Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut, Haris menuturkan, pihaknya meminta Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Ketiga, Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," ungkapnya.
Keempat, Komnas HAM meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014.
Baca juga: Soroti KUHP, Kasus Pelanggaran HAM Berat Bisa Dianggap Tak Pernah Ada
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua.
Baca juga: Mantan Perwira Didakwa Langgar HAM Berat Terkait Bentrokan di Paniai 2014
Atas dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Kejadian tersebut terkait dengan pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian atas protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 8 Desember 2014 atas dugaan pemukulan warga oleh aparat pada 7 Desember 2014.
(Fakhrizal Fakhri )