JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Henry Surya, Andi Putra Kusuma mengklaim, kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hanya Rp16 triliun. Andi menepis tudingan terhadap kliennya yang menyebut kerugian atas perkara KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun.
Demikian ditegaskan Andi Putra setelah mengantongi keterangan dari ahli auditor forensik. Di mana, hasil analisis ahli auditor forensik yang dikutip Andi mendapatkan angka kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun.
"Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).
BACA JUGA: Bos KSP Indosurya Komitmen Kembalikan Aset Anggotanya
Selain itu, dalam persidangan ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga, masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.
Kemudian, dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon. "Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni, Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.
BACA JUGA:Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP Indosurya
Kemudian, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pasca-koperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.