Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Tim Perumus KUHP Baru Soal Pasal Perzinaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |11:49 WIB
Penjelasan Tim Perumus KUHP Baru Soal Pasal Perzinaan
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

"Kalau ada orang di luar nikah seks namanya zina. Dulu KUHL peninggalan Belanda yang berzina hanya mereka yang terikat perkawinan," ujar Chairul.

Namun, kata Chairul, pasal perzinaan menjadi ramai dan sorotan lantaran mereka menggunakan dalil hukum memasuki ruang pribadi.

 BACA JUGA:Soal Polemik KUHP, Ketum LBH Perindo: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?

"Iya satu sisi kalau hukum hanya mengekor masyarakat. Tapi hukum disini berdiri di depan, mengarahkan masyarakat bahwa nikah satu-satunya cara melegalkan hubungan seksual. Ini soal perspektif saja," tutup Chairul.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement