 
                JAKARTA - Pihak asing ikut menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Diantaranya soal butir yang tertuang pasal perzinaan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tim perumus KUHP, Chairul Huda mengungkapkan bahwa, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.
"Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu," kata Chairul dalam acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).
BACA JUGA: Tim Perumus Ungkap Semangat Dibentuknya KUHP Baru
Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.