JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjawab tentang pasal perzinahan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan menimbulkan pro kontra. Selain itu, juga menimbulkan kekhawatiran bagi para turis.
Yasonna menilai, tidak ada pembatalan visa kunjungan ke Bali berdasarkan laporan dari Anggota DPRD Bali dan juga Kantor Wilayah Imigrasi Kemenkumham di Bali. Sebab, memang isu ini sengaja dilempar.
"Itu saya baru bicara dengan anggota DPRD dan saya baru laporan di kanwio kita di Bali enggak ada pembatalan, ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:Dukung Pasal Perzinaan di KUHP Baru, MUI: Dapat Membenahi Moral
Mengapa pasal itu ada, Yasonna menjelaskan, perzinahan dan kohabitasi sudah ada sejak lama, hanya saja karena ada seorang pengacara kondang yang membesar-besarkan seolah-olah dunia pariwisata mau kiamat.
"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini," tegasnya.
BACA JUGA: MUI Dukung Pemerintah dan DPR Soal Pengesahan KUHP Baru
Politisi PDIP ini pun mencontohkan, kalau misalnya anak-anaknya sendiri yang melakukan kohabitasi, bukan hanya ia yang malu tapi juga keluarga besarnya. Karena memang itu adat orang Indonesia, tetapi KUHP tidak mengganggu privasi setiap warga termasuk juga turis, karena yang bisa melaporkan hanya orangtua dan anak.
"Kalau ada anak saya melakukan kohabitasi bukan saya aja yang malu, saudara saya yang di Nias akan mengatakan "Eh mengapa?" paman saya yang di Tapanuli akan mengatakan mengapa begitu? Ini adat. Tapi kita tidak mengurangi privacy orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk kemari kecuali ada pengaduan absolute dari orangtua atau anaknya atau suami istri, which is not happen for them," terangnya.
Yasonna menambahkan, kehidupan di luar negeri pun berbeda dengan di Indonesia, begitu anak mereka tamat SMA, anak itu akan keluar dari rumah orangtuanya dan hidup mandiri.
Menariknya, Yasonna menirukan percakapan ala warga asing terkait kebebasan dan privasi yang disinggung.
"Kalau orangtuanya melarang, "This is my life daddy, this is my life mom u can’t do that here,"," kata Yasonna menirukan.
Yasonna menegaskan, Indonesia punya budaya, kalau ada yang mau meliberalisasi seksual di sini, bangsa Indonesia bukan hanya soal kebebasan individualisme yang sebebas-bebasnya, bangsa Indonesia juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
"Kalau dulu founding father kita mau membuat individualisme liberal mungkin ini ok ok saja. Tapi founding father kita membuat Pancasila yang berketuhanan yang berkeadilan sosial, juga kemanusiaan yang adil dan beradab. Menjaga persatuan.
KUHP ada kutub kutub pandangan. Ada kutub pandangan konservatif, ada kutub liberal, ada kutub intenal. "Kita harus ambil kesimpulan bersama malalui kajian-kajian," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.