Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Enam Jenis Obat Sirup Anak Ini Dimusnahkan BPOM, Mengandung EG dan DEG

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |17:10 WIB
Enam Jenis Obat Sirup Anak Ini Dimusnahkan BPOM, Mengandung EG dan DEG
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

SEMARANG – Ratusan ribu sirop obat produksi PT Ciubros Farma yang dimusnahkan Senin (12/2022) telah dilakukan pengujian berbasis risiko oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil pengujian itu mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

 BACA JUGA:Hujan Terus Mengguyur, Pemalang Diterjang Longsor

“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin.

Produk yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan di antaranya; Citomol Sirop, Citoprim Suspensi, Floradyl Sirop, Obat Batuk Popalex Sirop, Citophenicol Suspensi dan Citocetin Suspensi.

 BACA JUGA:Hakim Cecar Putri Candrawathi soal Tak Kunci Kamar saat Ganti Baju

Tahap pemusnahan awal itu rinciannya Citomol Sirup sebanyak 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sebanyak 57.933 botol. Sisa stok produk obat dan hasil penasikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah tota 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per 29 November 2022.

Penarikan dan pemusnahan agar produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. Termasuk bahan baku pelarutnya yang tidak memenuhi syarat. Pemusnahan disaksikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement