Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Dito Mahendra Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani: Kalau Berani Datang!

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |11:19 WIB
Kesal Dito Mahendra Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani: Kalau Berani Datang!
Nikita Mirzani. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra karena diduga telah membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta karena gagal melakukan transaksi jual beli sepatu mewah.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement