Pengacara Agus lantas menyebutkan, pihaknya bakal mengkonfrontir keterangan Irfan itu dengan saksi lainnya. Pasalnya, ada data Irfan merupakan anggota Satgas Merah Putih.
Mendengar itu, hakim meminta pengacara Agus menunjukan nomor anggota Irfan sebagai anggota Satgas Merah Putih saat ini juga, tapi pengacara tak berkutik menjawabnya.
"Bisa ditunjukkan nomor anggotanya? Sekaranglah, ini kan karena ada di sini? tanya hakim.
"Nanti, belum bisa saat ini," jelas pengacara Agus.
Jaksa lantas mengajukan keberatannya atas pertanyaan pengacara Agus pada Irfan. Pasalnya, persoalan yang ditanyakan pengacara Agus itu tak berhubungan dengan fungsi Irfan sebagai saksi dan meminta pengacara menghentikan pernyebutan soal-soal yang tak berkaitan.
"Majelis, kami keberatan betul karena tidak berhubungan dengan fungsi dia sebagai saksi di sini, penyebutan yang bias itu tolonglah untuk dihentikan, apa hubungannya Satgas Merah Putih. Majelis, mohon dipastikan karena kami sangat keberatan dari awal itu, kalau tidak ditujukan, jangan diulang-ulang karena nanti akan berlanjut," jelas Jaksa.
Hakim lantas meminta pengacara Agus untuk tidak mengulangi pertanyaan Satgas Merah Putih, sebagaimana pengacara menyebutkan soal KM50 dan Satgas Merah Putih saat menanyai Ari Cahya alias Acay pada sidang sebelumnya bila memang pengacara tak bisa menyebutkan nomor anggotanya.
"Sebentar begini ya, ini juga beberapa keterkaitan termasuk KM50, dari saudara (pengacara) juga menanyakan kepada Acay kan begitu, itu juga juga terkait dengan Satgas Merah Putih, kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan. Jadi, tidak usah lagi ditanyakan atau akan ditunjukkan nanti, karena pemeriksaan dilakukan pada saat ini, kan gitu saja," kata hakim pada pengacara Agus.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.