Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perbedaan Sumber Hukum Materiil dan Formil, Yuk Dipahami!

Indy , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |13:45 WIB
Perbedaan Sumber Hukum Materiil dan Formil, <i>Yuk</i> Dipahami!
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membatasi pembagian hukum. Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya KUHPidana.

Dalam KUHPidana, segi materiilnya adalah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Dalam KUHPerdata, segi materiilnya adalah mengatur tentang masalah orang sebagai subjek hukum, barang sebagai subjek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian dan kadaluarsa.

Sumber Hukum Materiil yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Yang memiliki kaitan erat dengan keyakinan atau perasaan dari tiap individu maupun pendapat umum yang dapat menentukan isi sebuah hukum. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain.

BACA JUGA:Nyalakan Lilin Bersama di Depan Gedung DPR, Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019

Dalam kata lain, sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau merupakan pengaruh terhadap pembuat Undang-Undang (UU), pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya. sumber hukum materiil sendiri melihat dari segi isi sebuah hukum.

Sumber hukum materiil merupakan faktor yang mempengaruhi materi atau isi dari aturan-aturan hukum. Dapat dikatakan juga sebagai tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum. Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.

Contoh dalam sumber hukum materiil yaitu struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:

Struktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.

Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.

Hukum yang berlaku.

Tata hukum negara-negara lain.

Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.

Kesadaran hukum.

Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil ialah undang-undang, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber hukum dalam arti formil, yang dimaksud ialah sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku dan mengikat hakim dan penduduk. Isinya timbul dari kesadaran rakyat.

Contoh Sumber Hukum Formil yang pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan penyusun peraturan serta sebagai alat kontrol.

Kedua, Ketetapan MPR yang dimana istilah ketetapan MPR tidak terdapat dalam UUD 1945, namun berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR no.2262/HK/1959 tanggal 20 Agustus 1959,dikenal bentuk peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Keputusan MPRS yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan pasal 2 UUD 1945. Istilah ketetapan itu sendiri baru dikenal pada sidang pertama MPRS yang didasarkan pada pasal 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR bertugas untuk menetapkan Undang-undang dan Garis-garis besar haluan negara (GBHN). Kemudian berdasarkan memorandum DPR-GR bahwa sumber hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia ditetapkan dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No.V/MPR/1973 bahwa Tap MPR tersebut telah ditetapkan dalam hierarki perundang-undangan Republik Indonesia. Menurut Tap MPR No.I/MPR/1978 pasal 100, produk MPR tersebut dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:

Ketetapan (Mempunyai kekuatan Extern dan intern),yang meliputi bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-undang,ketetapan yang meliputi bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Keputusan (Bersifat Intern).

Ketiga, Undang-undang/ PERPU. Undang-undang pada dasarnya memiliki arti secara formil dan materiil. Undang-undang dalam arti formil adalah suatu bentuk keputusan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh pembentuk Undang-undang dengan prosedur tertentu. Undang-undang dalam arti materiil adalah Setiap bentuk keputusan pemerintah yang mempunyai kekuatan mengikat tanpa memperhatikan prosedur pembuatannya dan tata cara serta lembaga yang membuatnya. Dasar dari pembuatan Undang-undang ialah Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

Asas-asas Perundang-undangan yaitu:

Undang-undang tidak boleh berlaku surut.

Undang-undang yang berlaku kemudian,membatalkan Undang-undang yang terdahulu.

Undang-undang yang dibuat lembaga yang lebih tinggi.

Lex Specialis derogat lex generalis.

Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

Dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Dalam keadaan ihwal dan kegentingan yang memaksa maka presiden berhak mengeluarkan PERPU.

Keempat, Peraturan pemerintah (PP). Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Keputusan Presiden. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Presiden tidak akan menetapkan peraturan pemerintah tersebut sebelum ada Undang-undangnya,mengingat bahwa Undang-undang tersebut merupakan sumber hukum tata negara,maka Peraturan pemerintah tersebut juga merupakan sumber hukum tata negara. Keputusan Presiden pertama kalinya dikenal sebagai bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR tanggal 20 Agustus 1959 No.2262/HK/1959. Keputusan Presiden tersebut dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan guna melaksanakan peraturan Presiden maupun Undang-undang di bidang pengangkatan dan pemberhentian baik personalia, pegawai tau anggota DPR. Keputusan Presiden tersebut merupakan keputusan khusus (einmalig) yang berfungsi untuk Melaksanakan ketetapan MPR dalam bidang eksekutif dan peraturan pelaksana.

Terakhir, Traktat atau perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara. Pada dasarnya praktik perjanjian internasional diatur oleh asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian tersebut mengikat semua pihak yang berjanji untuk melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik. Terdapat berbagai jenis perjanjian, seperti perjanjian bilateral yang melibatkan dua negara dan perjanjian multilateral yang diikuti oleh lebih dari dua negara. Untuk membuat suatu perjanjian, diperlukan proses perundingan, penerimaan, dan otentikasi naskah perjanjian. Setelah itu negara dapat menyatakan itikadnya untuk terikat dengan suatu perjanjian melalui penandatanganan, ratifikasi dan aksesi. Negara-negara juga dapat membuat persyaratan, yaitu pernyataan sepihak yang bertujuan meniadakan atau mengubah dampak hukum dari ketentuan tertentu dalam suatu perjanjian, asalkan persyaratan tersebut diperbolehkan oleh perjanjian yang bersangkutan dan juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut.

Jadi kesimpulannya Sumber hukum formil itu adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan dan kaidah hukum sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.

Indy

PERSMA PANAH KIRANA FH UPH

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement