Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan, Dua Orang Jadi Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |21:30 WIB
 Kasus Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan, Dua Orang Jadi Tersangka
Dua tersangka kasus pager stadion Kanjuruhan (foto: dok ist)
A
A
A

Dari penyidikan kasus pembongkaran pagar stadion ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 kilogram, 2 buah tabung gas oksigen, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah biru beserta alat blander las, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah hijau beserta blander las, serta satu buah tampar warna biru.

"Kemudian tiga buah potongan besi stainles dengan ujung dipipihkan, 3 buah besi linggis, 3 buah helm proyek warna kuning, 2 buah rompi warna hijau, 1 buah gembok yang terpotong pengaitnya, 69 tabung gas oksigen, dan 5 buah palu besar," jelasnya.

Polisi juga mengamankan empat tabung gas bright gas ukuran 12 kilogram warna merah muda, 36 buah helm proyek warna kuning, 8 buah helm proyek warna putih, 38 buah rompi proyek warna hijau, 9 buah rompi proyek warna merah, 29 pasang sepatu proyek (boot), sebuah buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kilogram, dan satu buah linggis.

"Dari tersangka Fernando Hasyim Ashari dilakukan penyitaan 1 lembar Surat Perintah Kerja (SPK), 1 lembar surat kerja atau SOP batas-batas pekerjaan, dan 1 lembar kwitansi bukti pembayaran," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat hukuman berbeda. Sang penanggungjawab CV AJT dijerat dengan Pasal 170 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan sang mandor proyek disangkakan Pasal 406 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tukasnya.

Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar oleh sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya selesai.

Hal ini membuat pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku penanggungjawab pengelola stadion melaporkan kasus itu ke kepolisian. Polisi sendiri lantas memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pegawai Dispora, kelima pekerja proyek, dan tiga orang dari perusahaan kontraktor yang awalnya diduga memerintahkan pembongkaran pagar stadion.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement