MALANG - Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Dua orang tersangka itu merupakan penanggungjawab dari CV Anam Jaya Teknik dan mandor pekerjaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik menuturkan, pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan dimulai sejak Senin (28/11/2022), dimana para pekerja melakukan pengelasan dan merobohkan pagar di Stadion Kanjuruhan. Kemudian merusak paving yang ada di Stadion Kanjuruhan.
Dari Polres Malang menetapkan dua orang tersangka, yaitu penanggung jawab CV AJT bernama Fernando Hasyim Ashari (19) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dua orang ditetapakan sebagai tersangka," kata Taufik di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (20/12/2022).
BACA JUGA:Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania : Bisa Masuk Obstruction of Justice!
Sementara itu, Polres Malang sendiri melalui Kanitreskrim III Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa mengungkapkan, Polres Malang menerima laporan adanya pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan lantas melakukan penyelidikan.
Dimana saat itu setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan 9 orang tersangka, dari pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, lima orang pekerja yang membongkar pagar, serta tiga orang dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA), yang sempat diinformasikan memerintahkan pembongkaran pagar.
"Pada 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang dipimpin langsung eh Kasatreskrim Polres Malang. Kemudian ditetapkan dua orang tersangka atas kasus pengerusakan Stadion Kanjuruhan. Yaitu Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso," ujar Choirul Mustofa.
BACA JUGA:Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Ajukan Gugatan Rp146 Miliar ke PSSI hingga Kapolri