MALANG - Tim hukum Aremania mengecam pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan Malang pasca tragedi yang menewaskan 135 nyawa. Padahal, saat ini proses hukum tragedi itu sendiri belum selesai dan masih berjalan.
"Harusnya enggak boleh karena Stadion Kanjuruhan ini TKP. Di situlah peristiwa pidana terjadi, termasuk peristiwa dugaan pelanggaran kode etik terjadi," kata Anjar Nawan Yusky, anggota tim hukum Aremania, pada Selasa pagi (20/12/2022).
Anjar menambahkan, dari sisi persoalan hukum prosesnya belum selesai. Apalagi penyidik belum melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian sesungguhnya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dikhawatirkan jika Stadion Kanjuruhan dibongkar maka tempat kejadian perkara (TKP) sudah berbeda dengan aslinya, saat kejadian berlangsung.
"Sekarang TKP kok malah mau dibongkar, kami khawatirkan jadi obstruction of justice, bisa menghilangkan, mengaburkan fakta, karena kalau itu sampai dibongkar habis, bentuknya atau berubah bentuknya, dan dari kondisi awalnya nanti persidangan pun akan kesulitan membuktikan bagaimana terjadi," jelasnya.
"Misalnya kalau kita rekonstruksi sekarang pun ada hal yang berubah, harus nggak boleh, proses hukumnya saja belum selesai," imbuhnya lagi.
Stadion Kanjuruhan Malang itu seharusnya disebut Anjar harus dipasang garis polisi, dimana tidak sembarang orang bisa masuk, kecuali atas kepentingan penyidikan perkara hukumnya. Ia pun menyayangkan upaya pembongkaran pagar oleh orang - orang di luar.
"Normalnya kalau penyidik serius, harusnya di police line, jangankan tukang, siapapun bahkan kalau sesama polisi pun, kalau bukan penyidik nggak bisa masuk ke sana. Indikasi kenapa, bahkan sampai orang luar membongkar kita kan juga nggak tahu, itu resmi atau orang yang sengaja merusak," paparnya.
Di sisi lain pendamping korban dari Federasi KontraS Anwar Muhammad Aris meminta negara tidak membongkar terlebih dahulu Stadion Kanjuruhan, sebelum persoalan hukumnya selesai. Apalagi stadion itu nantinya juga menjadi barang bukti perkara hukum di persidangan.
"Kita minta negara bersabar untuk tidak mengutak-atik Kanjuruhan, biarkan itu menjadi barang bukti di persidangan. Ini kan masih panjang," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News