Share

Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania : Bisa Masuk Obstruction of Justice!

Avirista Midaada, Okezone · Selasa 20 Desember 2022 11:20 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 20 519 2730597 pembongkaran-stadion-kanjuruhan-tim-hukum-aremania-bisa-masuk-obstruction-of-justice-XRBOjjHlVh.jpg Stadion Kanjuruhan (Foto : MPI)

MALANG - Tim hukum Aremania mengecam pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan Malang pasca tragedi yang menewaskan 135 nyawa. Padahal, saat ini proses hukum tragedi itu sendiri belum selesai dan masih berjalan.

"Harusnya enggak boleh karena Stadion Kanjuruhan ini TKP. Di situlah peristiwa pidana terjadi, termasuk peristiwa dugaan pelanggaran kode etik terjadi," kata Anjar Nawan Yusky, anggota tim hukum Aremania, pada Selasa pagi (20/12/2022).

Anjar menambahkan, dari sisi persoalan hukum prosesnya belum selesai. Apalagi penyidik belum melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian sesungguhnya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dikhawatirkan jika Stadion Kanjuruhan dibongkar maka tempat kejadian perkara (TKP) sudah berbeda dengan aslinya, saat kejadian berlangsung.

"Sekarang TKP kok malah mau dibongkar, kami khawatirkan jadi obstruction of justice, bisa menghilangkan, mengaburkan fakta, karena kalau itu sampai dibongkar habis, bentuknya atau berubah bentuknya, dan dari kondisi awalnya nanti persidangan pun akan kesulitan membuktikan bagaimana terjadi," jelasnya.

"Misalnya kalau kita rekonstruksi sekarang pun ada hal yang berubah, harus nggak boleh, proses hukumnya saja belum selesai," imbuhnya lagi.

Stadion Kanjuruhan Malang itu seharusnya disebut Anjar harus dipasang garis polisi, dimana tidak sembarang orang bisa masuk, kecuali atas kepentingan penyidikan perkara hukumnya. Ia pun menyayangkan upaya pembongkaran pagar oleh orang - orang di luar.

"Normalnya kalau penyidik serius, harusnya di police line, jangankan tukang, siapapun bahkan kalau sesama polisi pun, kalau bukan penyidik nggak bisa masuk ke sana. Indikasi kenapa, bahkan sampai orang luar membongkar kita kan juga nggak tahu, itu resmi atau orang yang sengaja merusak," paparnya.

Di sisi lain pendamping korban dari Federasi KontraS Anwar Muhammad Aris meminta negara tidak membongkar terlebih dahulu Stadion Kanjuruhan, sebelum persoalan hukumnya selesai. Apalagi stadion itu nantinya juga menjadi barang bukti perkara hukum di persidangan.

"Kita minta negara bersabar untuk tidak mengutak-atik Kanjuruhan, biarkan itu menjadi barang bukti di persidangan. Ini kan masih panjang," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan dibongkar oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las.

Tercatat ada dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp 59 juta, dari pihak Dispora Kabupaten Malang.

Kepolisian telah memanggil 17 orang saksi yang diduga mengetahui pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan yang menjadi barang bukti utama dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang. Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, serta enam orang pekerja.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini