Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Saksi Ahli Dihadirkan ke Persidangan Ferdy Sambo Cs

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |10:47 WIB
3 Saksi Ahli Dihadirkan ke Persidangan Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022). Ada 3 saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami hadirkan 3 ahli hari ini, 2 ahli hadir di persidangan dan 1 ahli hadir secara zoom di Pengadilan Negeri Jambi," ujar Jaksa di persidangan.

BACA JUGA:Kubu Ferdy Sambo Bantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Saguling 

Menurut Jaksa, ada tiga saksi ahli yang diperiksa kali ini, dua ahli hukum pidana dan satu ahli psikologi forensik. Adapun mereka adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Effendi Saragih, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Alfi Sahari, dan Ahli Psikoligi Forensik Reni Kusumowardhani yang juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut digelar pada sekira pukul 10.15 WIB, yang mana kelima terdakwa telah hadir di PN Jakarta Selatan sejak sekira pukul 09.00 WIB. Adapun di ruang sidang utama, terdapat terdakwa Putri Candrawathi yang mengenakan pakaian serba hitam, lalu Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang memakai pakaian serba putih dan hitam.

Sedangkan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer hadir secara zoom dari ruang berbeda di PN Jakarta Selatan. Adapun persidangan dipkmpin oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso dihadiri pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pula.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement