Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Rp7,5 Miliar, Ini Perhitungannya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |14:58 WIB
Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Rp7,5 Miliar, Ini Perhitungannya
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Ferdy Sambo Cs. Nilai tuntutan itu merujuk dari sisa masa bakti Brigadir J di kepolisian.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI. Presiden RI dan Menteri Keuangan juga turut digugat.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa apabila Brigadir Yosua tidak dibunuh secara terencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan maka, dia masih bisa bertugas sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

 BACA JUGA:

"Klien kitakan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini 53 tahun," ujar Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Dengan sisa masa bakti itu, Brigadir J masih memiliki hak berupa tunjangan dan gaji setiap bulannya. Dasar itulah yang menjadi perhitungan niai tuntutan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement