Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Buka Suara soal Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ini Katanya!

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |14:08 WIB
Mahfud MD Buka Suara soal Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ini Katanya!
Mahfud MD angkat suara atas putusan MA untuk Ferdy Sambo/Foto: Erfan Maruf
A
A
A

 

YOGYAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kasasi terdakwa kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo, yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA mengubah hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi seumur hidup.

"Ya, ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya, kita lakukan," kata Mahfud saat di Kampus UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Rabu (9/8/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, di dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, jika proses hukum pidana sampai kasasi, maka jaksa atau pemerintah tidak boleh melakukan peninjauan kembali (PK). Yang boleh melakukan PK itu hanya terpidana, dan jaksa tidak boleh melakukannya.

Oleh sebab itu, dia mengajak agar semua pihak menjaga keputusan tersebut agar tetap ditegakkan. Dan dia berharap kali ini tidak ada kong-kalikong permainan lagi.

Menurut Mahfud, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili.

"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak," tambahnya.

Mahfud mengatakan, dengan vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi sesusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement