Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres Maruf Sebut Kontestan Pemilu Harus Ikuti Aturan yang Berlaku

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |15:47 WIB
 Wapres Maruf Sebut Kontestan Pemilu Harus Ikuti Aturan yang Berlaku
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)
A
A
A

NUSA DUA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) harus mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi, Indonesia telah cukup berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang aman dan damai.

Untuk itu, agar Pemilu 2024 mendatang juga berjalan dengan baik, para kontestan dan berbagai pihak terkait lainnya diharapkan terus mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Kita kan sudah melakukan pemilu, pilpres, pileg ini kan bukan satu kali, sudah beberapa kali, sudah ada aturan mainnya, seharusnya kita ya berjalan di atas aturan (yang berlaku),” imbau Wapres di sela kunjungan kerjanya, di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/11/2022).

 BACA JUGA:Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Amien Rais Hampir Nangis

Termasuk juga, tutur Wapres, partai politik (parpol) yang saat ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik yang lolos maupun belum lolos untuk mengikuti Pemilu 2024, agar tetap mengikuti aturan yang ada.

“Kemudian partai yang lolos dan tidak lolos itu ada aturan KPU. Semua sudah ada aturannya,” tegas Wapres.

Untuk itu, sambungnya, bagi parpol yang sesuai hasil verifikasi KPU ternyata belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, diharapkan tidak menyalahkan pihak manapun tetapi dapat melakukan gugatan melalui lembaga-lembaga resmi yang berwenang.

 BACA JUGA:Mediasi di Bawaslu, KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

“Seharusnya dia (parpol yang tidak lolos) melengkapi (persyaratan) sesuai dengan aturan, kalau tidak puas, ada lembaganya untuk dia melakukan gugatan-gugatan,” ujarnya.

Sedangkan terkait penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Wapres menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pemerintah, tetapi kewenangan parpol atau gabungan parpol.

“Untuk capres itu kan adanya di parpol dan gabungan parpol. Nanti siapa yang memenuhi aturan, itu kan semua sudah ada lembaga yang menangani yaitu KPU, jadi bukan (kewenangan) pemerintah lagi,” terangnya.

Oleh sebab itu, kata Wapres, bagi siapapun yang nanti mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, tetapi ternyata tidak lolos untuk mengikuti pilpres, karena tidak didukung parpol atau suara parpol pendukungnya kurang, diharapkan juga tidak menyalahkan pihak manapun.

“Kalau untuk Pilpres juga begitu saya kira, itu sudah ada aturannya. Kalau sudah didukung oleh partai-partai sesuai dengan ketentuan batasnya, pasti dia akan lolos, kalau tidak lolos berarti memang tak didukung oleh cukup suara partai,” terang Wapres.

“Jadi tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, karena sudah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement