JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.
Pelimpahan tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Dua tersangka tersebut adalah IW dan DZ.
"Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Nurul menjelaskan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke JPU terkait tahap 1 pada Selasa, 15 November 2022.
Dalam hal ini, Nurul menyebut, Bareskrim telah menangkap dan menahan dua tersangka tersebut.
"Terhadap kedua tersangka, IW dan DZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik pada hari Kamis 22 Desember 2022 di Kantor Subdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Nurul.