Saat ini, Alfred Sitohang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk kepentingan penyelidikan Alfred Sitohang, kini ditahan di Polsek Percut Sei Tuan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.