Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Silmy Karim Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi, Sekjen Kemenkumham Harap Pelayanan Semakin Optimal

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |20:49 WIB
Silmy Karim Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi, Sekjen Kemenkumham Harap Pelayanan Semakin Optimal
Silmy Karim. (Dok Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Silmy Karim terpilih sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) definitif Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia terpilih sebagai Dirjen Imigrasi setelah melalui sejumlah seleksi.

Silmy ditunjuk sebagai Dirjen Imigrasi berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, berpesan kepada Silmy Karim. Andap berharap Silmy dapat menjadikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi lebih optimal.

"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," ucap Andap melalui keterangan resminya, Senin (26/12/2022).

Andap menjelaskan, terpilihnya Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi berdasarkan hasil proses seleksi yang terdiri atas berbagai tahapan.

Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah.

Kemudian, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga wawancara oleh Tim Pansel.

"Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara," kata Andap.

Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Selanjutnya, Yasonna mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement