Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:Panglima TNI Laksamana Yudo Bakal Tinjau Jet Falcon 7X dan 8X
Bagi yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar menyiapkan dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi.
Nantinya di lokasi SIM Keliling akan mengisi formulir permohonan. Kemudian, dan mengikuti serangkaian tes, seperti tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.