JAKARTA - Kebijakan PPKM resmi dicabut pemerintah. Presiden Jokowi menjelaskan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Presiden menuturkan, bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi
Dengan demikian, dirinya menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.
Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Hal ini tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.
(Widi Agustian)