Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi: Pencabutan PPKM Berlaku Hari Ini, tapi Status Darurat Tak Dicabut karena...

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |15:32 WIB
Jokowi: Pencabutan PPKM Berlaku Hari Ini, tapi Status Darurat Tak Dicabut karena...
Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

"PPKM dicabut mulai hari ini, karena nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Mendagri," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada 

Namun, ia menegaskan bahwa status kedaruratan pandemi Covid-19 tidak dicabut. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara tidak hanya Indonesia.

"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of International dari badan kesehatan dunia WHO. Bukan kita," ujarnya.

 BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Indonesia Negara yang Berhasil Kendalikan Pandemi Covid-19

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement