Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Peribadatan

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |15:41 WIB
PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Peribadatan
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Widya Michella)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI, akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah usai dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

"Kita akan bikin aturan turunannya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Gedung eks KPHI, di Jl. Kramat Raya No. 85 Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:Presiden Jokowi: Indonesia 10 Bulan Berturut-turut Tidak Alami Gelombang Pandemi Covid-19 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

 BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Indonesia Negara yang Berhasil Kendalikan Pandemi Covid-19

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Maka dari itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement