Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU KUHP yang Diteken Jokowi Baru Berlaku Pada 2026

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |21:59 WIB
UU KUHP yang Diteken Jokowi Baru Berlaku Pada 2026
Presiden Jokowi/ Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (2/1/2023). KUHP ini baru akan berlaku 3 tahun mendatang (2026).

KUHP yang disahkan Presiden RI Joko Widodo berisikan 37 bab dan 624 pasal beserta penjelasan dengan total 345 halaman dokumen pdf yang beredar di masyarakat.

 BACA JUGA:Jokowi Sahkan KUHP Jadi UU

Dalam Pasal 623 berbunyi Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

Kemudian di Pasal 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi tulisan pengesahan UU KUHP tersebut.

 BACA JUGA:Dor! Seorang Sekuriti Ditembak Kawanan Perampok di Bekasi

UU tersebut ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. UU KUHP diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 yang juga diketahui oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Salinan tersebut sesuai dengan aslinya dan telah diperiksa oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman.

KUHP yang disahkan 2 Januari 2023 tersebut nantinya pada tiga tahun mendatang akan menggantikan UU KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda. Keberadaan UU KUHP juga akan menjadi acuan turunan dari sejumlah UU lainnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement