JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sorotan.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) akan mempelajari UU tersebut setelah lembaga legislator itu mengakhiri massa reses pada 10 Januari 2022.
"Kita belum mempelajari karena (perppu) baru disampaikan saat masa reses. Nah kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari. Tentunya DPR akan mempelajari isi perppu tersebut," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
DPR, kata dia, akan membahas Perppu Ciptaker dengan seluruh fraksi. "Kemudian seperti mekanisme yang ada Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," terang Dasco.
Dia menjelaskan, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan salah satu cara yang diatur untuk membuat aturan. Ia pun enggan berkomentar lebih dalam perihal langkah pemerintah yang memilih cara instant untuk memberlakukan sebuah aturan.
"Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu ada peraturan pemerintah pengganti UU dan itu diatur. Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa komentar kita nanti," terang Dasco.
Pemerintah telah meneribitkan Perppu Ciptaker. Padahal, UU Ciptaker sendiri telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Makamah Konstitusi (MK). Bahkan, MK memberi waktu selama dua tahun ke pemerintah agar beleid regulasi sapu jagat itu diperbaiki.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.