Setelah melakukan penangkapan, penyidik memeriksa tersangka RAP dan setelah itu menahannya di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak 12 Desember 2022.
Selanjutnya, Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
(Arief Setyadi )