Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu Cipta Kerja Tuai Kontra, Yasonna: Kritik Itu Normal

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |15:26 WIB
Perppu Cipta Kerja Tuai Kontra, Yasonna: Kritik Itu Normal
Yasonna Laoly. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut menuai kontra dari sejumlah pihak kalangan akademisi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Terpenting, kata Yasonna, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Cipta Kerja ke masyarakat, pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biasalah. Kritik itu normal. Tapi ini pasca keputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

 Baca juga: Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Menurut Yasonna, niat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya baik. Salah satunya, untuk memudahkan dunia usaha. UU tersebut diklaim Yasonna juga berpihak kepada UMKM. Namun memang, kebijakan tersebut tidak bisa memuaskan 100 persen masyarakat.

 

"Bahwa tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat, pasti. Ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan Jokowi itu mendapat kritik dari berbagai pihak, karena dinilai menggugurkan putusan MK yang sebelumnya menyebut undang-undang tersebut inkonstitusional.

Jokowi menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja harus dikeluarkannya karena berkaitan dengan kondisi perekonomian global yang akan berdampak ke Indonesia. Perppu Cipta Kerja, ditekankan Jokowi, sebagai langkah antisipasi.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement