JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menanggapi soal keterangan Bharada E atau Richard Eliezer tentang perintah ‘bunuh’. Sambo membantah dengan menyebut perkataan mantan anak buahnya itu tak usah didengar.
"Richard kok kamu dengar sih," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2022 malam.
Sambo menyampaikan tanggapannya itu pasca ditanyai oleh awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023 tengah malam tentang keterangan Bharada E sebagi terdakwa.
Saat itu Sambo baru selesai diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Baca juga: PERISKOP 2023: Menanti Nasib Akhir Ferdy Sambo di Hadapan Hukum
Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kemarin. Dalam persidangan, Bharada E menegaskan dia diperintahkan untuk membunuh Brigadir J, bukan menghajar.