Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Soroti Masalah Sampah Tak Kunjung Beres, Pemerintah Galakan Peran Pemda

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |22:04 WIB
Presiden Jokowi Soroti Masalah Sampah Tak Kunjung Beres, Pemerintah Galakan Peran Pemda
A
A
A

BANYUMAS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan persoalan sampah hingga saat ini belum juga beres sejak ia memimpin kota Solo, Jawa Tengah.

"Untuk awal menurut saya masalah sampah menjadi prioritas. Saya pengalaman sejak wali kota sampai sekarang urusan sampah belum ada namanya beres," ujar Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Tahun 2022 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk menuntaskan masalah sampah di Indonesia, dalam 2-3 minggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melengkapi kerja in-cognito lapangan sebagai upaya konfirmasi terhadap langkah-langkah kerja yang terus berkembang sejak tahun 2016.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyebutkan peran Pemda kini sudah bisa diandalkan, seiring dengan masifnya pengembangan teknologi.

"Sampai dengan sekarang, makin berkembang baik peran dan inisiatif Pemda, demikian pula teknologi, peran masyarakat tingkat grass root dan peran masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan. Dan yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan off-taker swasta," ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu, (8/1/2023).

Didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, Menteri Siti melanjutkan, sehingga selain masalah sampah bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi dan secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan dan yang paling penting justeru untuk menuju pada lingkungan yang makin sehat dan lestari.

"Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.

Undang-Undang Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3)Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.

Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM); dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement