Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Detik-Detik Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba di Apartemen Cempaka Putih

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |14:38 WIB
Detik-Detik Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba di Apartemen Cempaka Putih
Rvaldo/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo terkait kasus narkoba. Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Januari 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.

 (Baca juga: Aktor Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya)

"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.

Petugas kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi berhasil menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.

Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.

Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.

Zulpan mengatakan selanjutnya Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement