KARAWANG - Polres Karawang menangkap seorang pemuda berinisial IT (22), karena mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengantar galon itu, membawa lari korban anak di bawah umur selama 5 hari. Selama waktu itu tersangka berhasil menyetubuhi korbannya sebanyak 10 kali di rumah kontrakan tersangka.
Menurut Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan pencabulan bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban disalah satu tempat nongkrong. Perkenalan kemudian berlanjut ketika tersangka mengajak korban bermain ke rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Pelajar Bersama Rekannya Merampok Lalu Mencabuli Korbannya
Saat berada di rumah kontrakan tersangka merayu korban untuk berhubungan badan. Korban akhirnya bersedia melakukan hubungan badan setelah tersangka berjanji menikahi korban.
"Tersangka merayu terus hingga akhirnya korban mau melakukan hubungan seks," kata Arief, Kamis (12/1/23).
Arief mengatakan, setelah kejadian tersebut kemudian pertemuan berlanjut saat tersangka mengajak korban berjalan-jalan seputar Karawang. Setelah itu pelaku kembali mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka. Bahkan kali ini tersangka mengajak korban menginap di rumah tersangka selama 5 hari. Selama 5 hari korban melayani nafsu seks tersangka hingga 10 kali.
BACA JUGA: Tukang Ojek Ini Tega Cabuli Bocah 7 Tahun saat Buang Air Kecil
Karena tidak pulang ke rumah selama 5 hari, keluarga korban membuat laporan kehilangan anak ke Polres Karawang. Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku dengan mencari informasi keberadaan korban kepada sejumlah teman-teman korban. Polisi mendapat informasi keberadaan korban yang berada di rumah tersangka.
"Setelah mendapat informasi kami langsung meluncur ke rumah tersangka dan menemukan korban. Setelah mendapat pengakuan korban tersangka langsung kami tangkap karena korbannya masih di bawah umur," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)