Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Boeing Diseret ke Pengadilan Atas Tuduhan Penipuan Terkait 2 Kecelakaan Pesawat yang Tewaskan WNI

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |10:42 WIB
Boeing Diseret ke Pengadilan Atas Tuduhan Penipuan Terkait 2 Kecelakaan Pesawat yang Tewaskan WNI
Foto: Reuters.
A
A
A

WASHINGTON - Perusahaan raksasa pesawat Boeing akan menjawab tuduhan penipuan di pengadilan atas dua kecelakaan pesawat yang menewaskan 346 orang. Kedua kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelemahan dalam sistem kontrol penerbangan pada pesawat 737 Max yang menyebabkan menukik.

Boeing ditemukan telah gagal untuk mengungkapkan informasi tentang sistem tersebut tetapi menghindari persidangan dengan setuju untuk membayar USD2,5 miliar (sekira Rp32,7 triliun) sebagai denda dan kompensasi.

Kerabat dari korban yang tewas berusaha untuk membuka kembali penuntutan tersebut.

Artinya, untuk pertama kalinya, perusahaan akan didakwa secara resmi di pengadilan sehubungan dengan dua kecelakaan tersebut, dan harus mengaku bersalah atau tidak bersalah, demikian diwartakan BBC.

Boeing sebelumnya menentang pembukaan kembali perjanjian dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ), dengan mengatakan bahwa hal itu "belum pernah terjadi sebelumnya, tidak dapat dijalankan, dan tidak adil." Ia menolak mengomentari dakwaan tersebut.

BACA JUGA: 6 Fakta Terbaru Penemuan Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610

Pesawat Boeing 737 Max diizinkan untuk terbang lagi di Amerika Serikat (AS) pada 2020 dan Inggris serta UE pada tahun 2021 setelah dilarang terbang setelah kecelakaan pada 2019.

Sudah hampir empat tahun sejak penerbangan Ethiopian Airlines ET302 jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa ke Nairobi. 157 orang tewas ketika jatuh ke lahan pertanian di luar ibu kota Ethiopia pada Maret 2019.

Kecelakaan itu melibatkan desain pesawat baru - 737 Max.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement