Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Divonis Bebas, Barang Bukti Puluhan Mobil Mewah Milik Bos KSP Indosurya Juga Dikembalikan

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |15:07 WIB
Selain Divonis Bebas, Barang Bukti Puluhan Mobil Mewah Milik Bos KSP Indosurya Juga Dikembalikan
A
A
A

JAKARTA - PN Jakarta Barat memutuskan memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya. Selain itu barang bukti puluhan mobil mewah pun dikembalikan.

"Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," tulis amar putusan hakim, Selasa (24/1/2023).

Majelis hakim melepaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Terdakwa juga akan segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Tak hanya itu, Hakim juga menyampaikan bahwa, barang bukti yang telah disita untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita. "Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara," lanjut bunyi amar putusan itu.

Ihwal barang bukti yang telah disita tersebut yakni berupa sejumlah uang, puluhan mobil mewah, hingga aset tanah di wilayah Jabodetabek.

"Pada waktu tahap dua penyerahan terangka dan barang bukti oleh penyidik kepada kejari jakbar, ada beberapa barang bukti yang diserahkan uang sejumlah Rp 39 Miliar lebih, ada juga USD 896.000," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (14/10/2022). "Ada juga aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jabotabek," tambahnya.

Selain itu, terdapat pula 49 unit mobil mewah yang terdiri dari Rolls Royce, Mercedez Benz, Toyota Alphard, Range Rover hingga Toyota Vellfire.

Iwan mengatakan, keseluruhan barang bukti tersebut, merupakan kepemilikan atas nama KSP Indosurya dan juga terdakwa Henry Surya. "Kendaraan roda empat berjumlah 49 unit. Kemarin juga, 27 September 2022, kami telah mengajukan penyitaan dalam tahap penuntutan," ujar Iwan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement