Share

Tukang Becak Pembobol Bank BCA Dituntut 1 Tahun Penjara, Rekannya 4 Tahun

Lukman Hakim, Koran Sindo · Senin 30 Januari 2023 17:52 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 519 2755853 tukang-becak-pembobol-bank-bca-dituntut-1-tahun-penjara-rekannya-4-tahun-ylG5sja2yl.jpg Tukang becak pembobol rekening Bank BCA dituntut 1 tahun penjara. (MPI)

SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tukang becak terdakwa pembobol Bank BCA, Setu, hukuman 1 tahun penjara. Sementara rekan terdakwa yakni Thoha selaku otak pencurian dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023). Jaksa menyatajan keduanya terbukti melakukan tindak pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari dalam persidangan di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).

Diah membeberkan, tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, keduanya telah meresahkan masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara jaksa menilai Setu jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.

Persidangan sendiri digelar secara virtual alias tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa.

Follow Berita Okezone di Google News

Usai jaksa membacakan tuntutan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Kedua berlasan memiliki keterbatasan ekonomi.

Terdakwa Thoha mengaku punya 3 anak yang tinggal di pesantren dan harus dihidupi. Selain itu, Thoha mengaku sudah berpisah dengan istrinya.

"Saya juga sudah cerai dengan istri," ujar Thoha.

Setu juga meminta keringanan hukuman kepada hakim lantaran ia adalah masyarakat kecil. Ia pun mengakui perbuatannya adalah salah.

"Saya hanya tukang becak yang mulia," kata Setu.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, bertanya ke Thoha soal mengembalikan kerugian kepada korban. Hakim memberikan waktu 1 minggu agar Thoha mengembalikan kerugian yang dialami korban.

"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?," tanya Marper.

Namun, Thoha mengaku tak bisa mengembalikan kerugian korban dalam durasi 1 minggu. Ia pun meminta agar bisa mengembalikan uang korban setelah menjalani kurungan.

"Mohon maaf Yang Mulia, setelah bebas ya Yang Mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu Yang Mulia," tutur Thoha.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini