SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tukang becak terdakwa pembobol Bank BCA, Setu, hukuman 1 tahun penjara. Sementara rekan terdakwa yakni Thoha selaku otak pencurian dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023). Jaksa menyatajan keduanya terbukti melakukan tindak pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari dalam persidangan di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).
Diah membeberkan, tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, keduanya telah meresahkan masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara jaksa menilai Setu jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.
Persidangan sendiri digelar secara virtual alias tidak dihadiri secara langsung oleh kedua terdakwa.
Follow Berita Okezone di Google News