Share

Gelapkan Uang Kontraktor Rp70 Juta, Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap

Dede Febriansyah, MNC Portal · Rabu 01 Februari 2023 00:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 610 2756665 gelapkan-uang-kontraktor-rp70-juta-mantan-kabid-dispora-muratara-ditangkap-tJyZJRPwbk.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

LUBUKLINGGAU - Diduga telah melarikan uang milik seorang kontraktor, mantan pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Polres Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap Nely Susanti, seorang mantan Kepala Bidang yang bertugas di Dispora Muratara.

"Total kerugian kontraktor mencapai Rp70 juta. Uang itu disetor korban kepada tersangka karena dijanjikan mendapat proyek. Namun proyek itu hingga kini tak kunjung didapat oleh korban," ujar AKBP Harissandi, Selasa (31/1/2023).

 BACA JUGA:Breaking News: Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Donasi

Harissandi menjelaskan, tim penyidik telah berusaha memanggil tersangka namun tak pernah ditanggapi. Penyidik bahkan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Nelly dan Bupati Muratara.

"Ibu ini awalnya tidak mau datang. Tapi akhirnya Bupati yang memerintahkan yang bersangkutan untuk datang ke Polres setelah kami berkirim surat," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui jika dirinya menjanjikan proyek Paskibraka pada 2022 kepada korban bernama Ruben. Dari sana, tersangka mulai memainkan modus meminjam uang secara bertahap hingga total Rp70 juta.

 BACA JUGA:Penggelapan Dana Boeing, Ahyudin dan 2 Eks Petinggi ACT Divonis Hari Ini

Hingga batas lelang berakhir, korban tak mendapatkan proyek yang telah dijanjikan. Uang yang sudah diberikan kepada tersangka pun tidak dikembalikan hingga tersangka mengakui tak bisa membayarnya.

"Korban kemudian akhirnya melaporkan kasus ini karena merasa telah ditipu," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, tersangka Nelly yang mengakui perbuatannya mengatakan, bahwa nilai proyek yang dijanjikan mencapai Rp500 juta. Namun, dirinya tidak bisa memenuhi janjinya lantaran dimutasi.

"Waktu itu saya janji mau bayar uang yang saya pinjam. Tapi dia minta lebih, saya tidak sanggup," jelasnya.

Menurutnya, uang itu tidak digunakan sepenuhnya untuk keperluan pribadi. Sebagian uang yang didapatnya dari tersangka juga digunakan untuk kepentingan dinas.

"Uangnya untuk pekerjaan juga. Memang janji mau kasih dia kerjaan, tapi karena saya digantikan maka batal diberikan ke dia," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini