LUBUKLINGGAU - Diduga telah melarikan uang milik seorang kontraktor, mantan pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap Nely Susanti, seorang mantan Kepala Bidang yang bertugas di Dispora Muratara.
"Total kerugian kontraktor mencapai Rp70 juta. Uang itu disetor korban kepada tersangka karena dijanjikan mendapat proyek. Namun proyek itu hingga kini tak kunjung didapat oleh korban," ujar AKBP Harissandi, Selasa (31/1/2023).
 BACA JUGA:Breaking News: Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Donasi
Harissandi menjelaskan, tim penyidik telah berusaha memanggil tersangka namun tak pernah ditanggapi. Penyidik bahkan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Nelly dan Bupati Muratara.
"Ibu ini awalnya tidak mau datang. Tapi akhirnya Bupati yang memerintahkan yang bersangkutan untuk datang ke Polres setelah kami berkirim surat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui jika dirinya menjanjikan proyek Paskibraka pada 2022 kepada korban bernama Ruben. Dari sana, tersangka mulai memainkan modus meminjam uang secara bertahap hingga total Rp70 juta.
 BACA JUGA:Penggelapan Dana Boeing, Ahyudin dan 2 Eks Petinggi ACT Divonis Hari Ini
Hingga batas lelang berakhir, korban tak mendapatkan proyek yang telah dijanjikan. Uang yang sudah diberikan kepada tersangka pun tidak dikembalikan hingga tersangka mengakui tak bisa membayarnya.
"Korban kemudian akhirnya melaporkan kasus ini karena merasa telah ditipu," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News