Sementara itu, tersangka Nelly yang mengakui perbuatannya mengatakan, bahwa nilai proyek yang dijanjikan mencapai Rp500 juta. Namun, dirinya tidak bisa memenuhi janjinya lantaran dimutasi.
"Waktu itu saya janji mau bayar uang yang saya pinjam. Tapi dia minta lebih, saya tidak sanggup," jelasnya.
Menurutnya, uang itu tidak digunakan sepenuhnya untuk keperluan pribadi. Sebagian uang yang didapatnya dari tersangka juga digunakan untuk kepentingan dinas.
"Uangnya untuk pekerjaan juga. Memang janji mau kasih dia kerjaan, tapi karena saya digantikan maka batal diberikan ke dia," jelasnya.
(Awaludin)