Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Terkait Suap Alokasi Dana Hibah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |14:17 WIB
9 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Terkait Suap Alokasi Dana Hibah
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pengelolaan alokasi dana hibah Provinsi Jatim.

Para Anggota DPRD Jatim tersebut adalah, Sri Untari; Fauzan Fu'adi; M Fawaid; M Reno Zulkarnaen; Blegur Prijanggono; Suyatni Priasmoro; HM Heri Romadhon; Achmad Sillahuddin; serta Kusnadi. Sembilan legislator Jatim tersebut bakal diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).

Namun KPK tidak menjelaskan secara rinci apa yang didalami penyidik dari keterangan rombongan Anggota DPRD Jatim tersebut. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak.

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement